Jual Beli Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Resmi! Warga Serang di Bui 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Awan Setiawan / Herdi
ilustrasi obat terlarang

Dari hasil uji laboratorium BPOM Serang dengan nomor LHU.101.K.05.01.25.0070 tertanggal 4 Juni 2025 lalu, mengidentifikasi bahwa obat yang disita positif mengandung Triheksifenidil HCI, zat aktif dalam obat keras Hexymer.

Dengan begitu majelis hakim menegaskan, Suta tidak memiliki izin edar maupun latar belakang di bidang kefarmasian untuk mengedarkan obat keras tersebut.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kefarmasian tanpa hak terkait sediaan farmasi berupa obat keras,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dengan masa tahanan dikurangkan dari vonis, berikut sejumlah barang bukti berupa ribuan butir obat dan satu unit ponsel Infinix Note 10 turut disita untuk dimusnahkan.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network