Rangga menjelaskan, kerja sama antara PT ABM—yang merupakan salah satu BUMD Banten—dengan PT KAN tersebut tidak terlaksana. Minyak goreng sebanyak 1.200 ton itu tidak pernah dikirim meskipun PT ABM telah mengucurkan dana lebih dari Rp20 miliar.
“Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100,” kata Rangga, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Banten, Herman.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
