Majelis Hakim PN Serang Vonis Wadison Pasaribu 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Istri

Erdi
Ilustrasi Majelis Hakim PN Serang vonis 19 tahun penjara pada Wadison Pasaribu, pelaku pembunuhan berencana. Foto: Ist

Meski vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, majelis tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Wadison bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, tidak mempersulit proses hukum, belum pernah dihukum, dan masih berada di usia produktif.

 

Menurut hakim, ruang refleksi tetap diberikan oleh hukum agar terdakwa memiliki kesempatan memperbaiki diri setelah menjalani masa pidana.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Wadison meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama dua anaknya yang masih kecil, namun juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa.

 

Rencana Pembunuhan yang Disusun Matang

 

Dalam persidangan terungkap bahwa Wadison telah merencanakan pembunuhan sejak akhir Mei 2025. Aksi itu diawali pertemuannya dengan kekasihnya, Rani Herlina, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Rani mendesak agar mereka segera menikah, yang kemudian mendorong Wadison menyusun rencana menghabisi nyawa istrinya.

 

Ia bahkan membuang KTP dan kartu ATM miliknya ke sungai untuk menguatkan skenario rekayasa perampokan.

 

Pada malam kejadian, setelah memastikan anak-anak tidur, Wadison berhubungan badan dengan istrinya demi menghilangkan kecurigaan. Tidak lama kemudian, ia mengambil tali ties yang sudah disembunyikan, memeluk istrinya dari belakang, dan menjerat leher korban hingga tewas.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network