Majelis Hakim PN Serang Vonis Wadison Pasaribu 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Istri

Erdi
Ilustrasi Majelis Hakim PN Serang vonis 19 tahun penjara pada Wadison Pasaribu, pelaku pembunuhan berencana. Foto: Ist

Korban sempat melawan dengan mencakar dan menggigit, namun Wadison membekap mulutnya menggunakan kelambu. Autopsi RS Bhayangkara mengonfirmasi penyebab kematian adalah mati lemas akibat jeratan keras di leher.

 

Rekayasa Perampokan yang Akhirnya Terbongkar

 

Usai memastikan Petri tewas, Wadison mengacaukan isi rumah, menghancurkan ponsel korban, menghilangkan sejumlah barang, dan mengikat tubuh korban agar terkesan sebagai korban perampokan.

 

Dalam upaya memperkuat skenario, ia bahkan melukai dirinya sendiri menggunakan ulekan dan tang, lalu membungkus tubuhnya ke dalam karung dengan tangan dan kaki terikat.

 

Anak-anaknya menemukan Wadison dalam kondisi terikat menjelang subuh dan meminta pertolongan warga. Peristiwa itu sempat menggegerkan lingkungan sekitar dan viral di media sosial. Namun penyelidikan polisi akhirnya mengungkap bahwa “perampokan” tersebut hanyalah skenario palsu yang dibuat Wadison.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kelicinan rekayasa kejadian dan fakta bahwa anak-anak menjadi saksi langsung dari tragedi di dalam rumah mereka sendiri. Majelis hakim menegaskan hukuman ini menjadi pembelajaran bahwa tindakan merusak institusi keluarga tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network