Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka AAW, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM–PT KAN

Erdi
Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar. Foto : ist

SERANG, iNewsBanten – Kuasa hukum AAW, Mony, mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Mony menilai, sejumlah unsur penting belum terpenuhi untuk menjadikan proses hukum tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemidanaan. Salah satunya, penyidik disebut belum memiliki hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menurutnya, audit tersebut merupakan dasar utama untuk memastikan keberadaan dan besaran kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang diungkap penyidik, ia sebut masih berupa perhitungan sementara.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network