Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka AAW, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM–PT KAN

Erdi
Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar. Foto : ist

“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” ujar Mony, dalam keterangan tertulis, Senin (01/12/2025).

Ia juga menilai penahanan terhadap AAW tidak seharusnya dilakukan, mengingat selama proses penyidikan kliennya bersikap kooperatif. AAW disebut selalu hadir memenuhi panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan indikasi menghilangkan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

“Dengan kondisi seperti itu, alasan subjektif untuk melakukan penahanan semestinya bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.

Di sisi lain, Mony menegaskan bahwa hubungan kontraktual antara PT ABM dan PT KAN masih berlaku hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul masih berada dalam ranah hubungan bisnis. PT KAN, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama yang masih sah.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network