“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” ujar Mony, dalam keterangan tertulis, Senin (01/12/2025).
Ia juga menilai penahanan terhadap AAW tidak seharusnya dilakukan, mengingat selama proses penyidikan kliennya bersikap kooperatif. AAW disebut selalu hadir memenuhi panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan indikasi menghilangkan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
“Dengan kondisi seperti itu, alasan subjektif untuk melakukan penahanan semestinya bisa dipertimbangkan kembali,” katanya.
Di sisi lain, Mony menegaskan bahwa hubungan kontraktual antara PT ABM dan PT KAN masih berlaku hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul masih berada dalam ranah hubungan bisnis. PT KAN, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama yang masih sah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
