Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Serang, Drs Abu Bakar, menjelaskan bahwa keputusan memilih KH Muhit Karna diambil secara kolektif dan melalui musyawarah mufakat seluruh unsur pimpinan yang hadir dalam rapat pleno.
“Seluruh peserta rapat sepakat secara bulat. Tidak ada voting, karena pertimbangannya adalah kebutuhan organisasi dan keberlanjutan program,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
