Pemilihan ini juga telah mengacu pada Peraturan Organisasi MUI Nomor 02/PO-MUI/VIII/2021 tentang pedoman pengisian jabatan antar waktu, serta telah dikonsultasikan dengan kepengurusan MUI di tingkat yang lebih tinggi.
KH Muhit Karna sendiri dikenal sebagai tokoh ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Bani Soleh. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Syuriyah PCNU Kabupaten Serang serta Ketua Umum MUI Kecamatan Tanara.
Editor : Mahesa Apriandi
