“Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses hukum lebih lanjut, tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Pandeglang,” tambah Hansen.
Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Pandeglang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
