PANDEGLANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyayangkan tindakan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong yang dilakukan oleh pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. Penyegelan dinilai tidak tepat karena berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar siswa.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Wawan Munawar, menegaskan bahwa seharusnya persoalan sengketa lahan tidak melibatkan aktivitas pendidikan.
“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap seperti itu. Idealnya, jika memang ada sengketa, cukup dipasang plang pemberitahuan tanah dalam sengketa, bukan sampai menyegel ruang kelas atau sekolah karena ini menyangkut anak-anak,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Wawan menegaskan, lahan SDN Gerendong 1 merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Ia menyebutkan luas lahan sekolah tersebut sekitar 1.500 meter persegi.
“Secara administrasi, aset tersebut masuk ke dalam tanah milik BMD Pemkab Pandeglang,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
