Terkait klaim ahli waris, Wawan menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih tepat dibandingkan melakukan penyegelan yang berpotensi merugikan peserta didik.
“Kalau memang mau bersengketa, silakan diselesaikan secara perdata di pengadilan. Jangan menyeret anak-anak kita menjadi korban,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1 terpaksa terhenti setelah ahli waris melakukan penyegelan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik H. Isa bin Sumantri’ di area pagar sekolah.
Kepala SDN Gerendong 1, Karniti, mengatakan hingga kini belum ada keputusan terkait sengketa tersebut. Pihak sekolah masih menunggu langkah lanjutan dari Dinas Pendidikan dan proses yang ditempuh bersama pihak penggugat.
“Belum ada keputusan. Kami masih menunggu arahan dari Dinas dan hasil komunikasi dengan pihak yang mengklaim,” ujar Karniti.
Akibat penyegelan tersebut, ratusan siswa SDN Gerendong 1 terancam tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal hingga persoalan sengketa lahan menemukan titik terang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
