Tujuh Spesialis Pembobol Minimarket di Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita Rokok hingga Alat Kejahatan

Y. D. Taruna
Polisi tengah menunjukkan sejumlah barang bukti kepada awak media.

Selain barang dagangan minimarket, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pencurian atau curanmor yang dilakukan oleh salah satu pelaku.

 

Sementara itu, Mardiah, selaku Corporate Communication salah satu minimarket, menyebutkan bahwa total kerugian akibat aksi para pelaku ditaksir mencapai Rp110 juta.

 

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal mereka. Polisi menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network