PANDEGLANG, iNewsBanten – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Banten, termasuk beberapa dapur di Kabupaten Pandeglang. Kamis, 12 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 838/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penutupan sementara dilakukan karena sejumlah dapur SPPG belum memenuhi persyaratan fasilitas dasar yang diwajibkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas yang dimaksud di antaranya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta mess bagi petugas dapur.
Beberapa dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang yang tercantum dalam surat tersebut di antaranya:
SPPG Pandeglang Cadasari Cadasari2, tidak memiliki IPAL dan mess.
SPPG Koroncong Bangkonol, tidak memiliki sarana IPAL.
SPPG Menes Purwaraja2, tidak memiliki SLHS, IPAL dan mess.
SPPG Munjul Sukasaba, tidak memiliki sarana IPAL.
SPPG Labuan Labuan2, tidak memiliki sarana IPAL.
SPPG Cikedal Cening1, tidak memiliki mess.
SPPG Angsana1, tidak memiliki mess.
SPPG Pandeglang Kabayan4, tidak memiliki mess.
SPPG Cimanuk Rocek1, tidak memiliki SLHS dan mess.
SPPG Patia Pasirgadung, tidak memiliki mess.
SPPG Patia Surianen, tidak memiliki mess.
SPPG Kaduhejo Sukamanah, tidak memiliki mess.
SPPG Menes Alaswangi1, tidak memiliki SLHS dan mess.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berulang kali mengingatkan para pengelola dapur SPPG untuk segera melengkapi fasilitas yang menjadi syarat operasional.
Menurutnya, keberadaan IPAL, SLHS, dan mess merupakan komponen penting yang wajib dimiliki setiap dapur SPPG dalam menjalankan program MBG.
“Tiga komponen itu merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. Jika tidak terpenuhi maka dapur tersebut bisa ditutup sementara,” kata Doni.
Ia menegaskan, pihak Satgas MBG hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Para pengelola harus melengkapi persyaratan. Jika masih membandel atau tidak memenuhi ketentuan, maka dapur tersebut akan ditutup sementara,” ujarnya.
Doni menambahkan, Satgas MBG Pandeglang terus melakukan evaluasi terhadap seluruh dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami selalu melakukan pengingat dan evaluasi. Jika sudah diingatkan tetapi tidak ditindaklanjuti, maka kami laporkan kepada BGN,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari laporan awal yang diterimanya, terdapat sekitar dua dapur MBG di Pandeglang yang telah ditutup sementara oleh BGN.
“Kalau tidak salah ada dua yang sudah ditutup, tapi saya belum mengetahui secara pasti karena laporan baru kami terima dari koordinator wilayah,” katanya.
Doni berharap, para pengelola dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan dapat segera melengkapi fasilitas yang dibutuhkan agar program MBG tetap berjalan lancar.
“Kami berharap semua persyaratan segera dilengkapi supaya pengelolaan program MBG tidak terhambat,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
