Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK Usai Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi

Erdi
Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI), Nanda Nababan saat diwawancarai media di Balai TNUK, Labuan. Foto: iNewsBanten.

PANDEGLANG, iNewsBanten – Kasus kematian badak Jawa pasca translokasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon menuai sorotan dari penggiat satwa liar. Mereka bahkan melayangkan somasi kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal KSDAE.

 

Somasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI), Nanda Nababan, di kantor Balai TNUK, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (12/3/2026).

 

Menurut Nanda, somasi itu berkaitan dengan dugaan adanya maladministrasi terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa.

 

“Hari ini saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada Kementerian Kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi ini berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap maladministrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa,” kata Nanda.

 

Ia menilai program translokasi badak dari Semenanjung Ujung Kulon ke paddock dilakukan tanpa dasar hukum serta kajian yang memadai. Bahkan, menurutnya, sejumlah instansi yang terlibat dalam program yang disebut sebagai Operasi Merah Putih tersebut tidak memiliki kompetensi khusus di bidang satwa liar.

Nanda menegaskan, persoalan ini penting menjadi bahan evaluasi karena menyangkut keselamatan salah satu satwa paling langka di dunia, yakni Badak Jawa.

 

“Kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat. Ini sangat fatal dan akan menimbulkan tanda tanya di publik. Evaluasi penting dilakukan agar kegiatan translokasi bisa berjalan lebih baik ke depannya,” ujarnya.

 

Ia juga menilai kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi indikator bahwa program translokasi tersebut belum berjalan optimal.

 

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh rangkaian kegiatan translokasi dan melakukan evaluasi menyeluruh.

 

“Kami meminta penghentian sementara dan evaluasi komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa,” katanya.

Selain itu, APKSLI juga meminta Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung translokasi, termasuk penangkapan individu badak Jawa di alam.

 

“Kami meminta agar tidak dilakukan penangkapan terhadap individu badak Jawa sampai evaluasi menyeluruh selesai dilakukan,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Nanda juga mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada pengamanan habitat badak Jawa dari berbagai aktivitas ilegal, khususnya perburuan liar yang masih menjadi ancaman serius bagi kelangsungan spesies tersebut.

 

“Kami meminta Dirjen KSDAE, Kementerian Kehutanan, dan Balai TNUK lebih fokus pada pengamanan habitat badak Jawa agar terhindar dari kegiatan ilegal seperti perburuan,” pungkasnya.

 

Badak Jawa sendiri merupakan salah satu mamalia paling langka di dunia yang populasinya hanya tersisa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan spesies ini menjadi perhatian besar bagi para pemerhati konservasi.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network