LEBAK, iNewsBanten.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial BGS (40), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di Kecamatan Warunggunung, diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban kini hamil tujuh bulan. Rabu, (22/04/2026).
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban mulai mencurigai perubahan kondisi fisik sang anak. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada dugaan tindakan pelecehan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Saat ini, BGS telah diamankan dan ditahan di Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban pencabulan adalah anak tirinya.
“Benar, pelaku BGS yang kesehariannya sebagai sopir angkot tersebut diamankan oleh warga dan keluarga korban, dan langsung diserahkan ke Polres Lebak guna diproses hukum,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
