SERANG, iNewsBanten.id - Aparat kepolisian mengungkap fakta baru di balik aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Dari hasil pengembangan kasus, terkuak bahwa senjata api yang digunakan pelaku bukan milik pribadi, melainkan disewa dari jaringan pemasok ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Kapolsek Ciruas, Salahuddin, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pendalaman setelah penangkapan dua pelaku curanmor yang kerap beraksi menggunakan senjata api untuk melancarkan aksinya dan mengintimidasi korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki senjata secara permanen. Mereka menyewa dari seseorang di Karawang dengan sistem pembayaran per unit kendaraan yang berhasil dicuri,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dua pelaku yang diamankan, Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), diketahui merupakan warga Lampung Timur yang beroperasi lintas daerah. Keduanya memanfaatkan senjata api jenis revolver rakitan untuk mempercepat aksi sekaligus menghindari perlawanan korban.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya pola transaksi yang cukup terstruktur. Setiap kali berhasil mencuri sepeda motor, pelaku diwajibkan membayar biaya sewa sebesar Rp1 juta per unit. Pembayaran tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada pemilik senjata, melainkan melalui perantara yang kemudian menyalurkan dana ke pihak penyedia.
“Ini bukan sekadar pinjam pakai, tapi sudah masuk skema bisnis ilegal. Ada perantara, ada alur transfer, dan indikasi jaringan yang lebih luas,” tegas Salahuddin.
Dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kecamatan Cikande pada 19 April 2026, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif yang disembunyikan pelaku. Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari pemasok yang sama.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
