Menurutnya, polisi akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui pendekatan yang humanis, polisi berupaya mendengarkan keterangan kedua belah pihak guna mengambil tindakan hukum atau mediasi preventif yang tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Romizal menegaskan, polisi tidak akan menoleransi kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, dalam rumah tangga. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti untuk mencegah situasi berkembang dan membahayakan korban maupun pihak lainnya.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis dalam rumah tangga. Laporan yang masuk ke pihak berwajib langsung direspons dalam hitungan menit,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
