Diduga Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Cinangka Diamankan Polisi Saat Hendak Melarikan Diri

Erdi
Ilustrasi Polisi tangkap terduga pelaku KDRT di Serang. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, polisi akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Melalui pendekatan yang humanis, polisi berupaya mendengarkan keterangan kedua belah pihak guna mengambil tindakan hukum atau mediasi preventif yang tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

 

Romizal menegaskan, polisi tidak akan menoleransi kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, dalam rumah tangga. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti untuk mencegah situasi berkembang dan membahayakan korban maupun pihak lainnya.

 

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis dalam rumah tangga. Laporan yang masuk ke pihak berwajib langsung direspons dalam hitungan menit,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network