Diduga Aniaya Istri hingga Lebam, Pria di Cinangka Diamankan Polisi Saat Hendak Melarikan Diri

Erdi
Ilustrasi Polisi tangkap terduga pelaku KDRT di Serang. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten – Seorang pria berinisial JM (50) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SR (43), di Kampung Bongbak, Desa Mekarsari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

 

Akibat dugaan kekerasan tersebut, SR mengalami sejumlah luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala dan kaki.

 

Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya keributan rumah tangga pasangan suami istri tersebut kepada petugas. Mendapat laporan, personel Polsek Cinangka langsung mendatangi lokasi untuk meredam situasi dan melakukan penanganan.

 

“Begitu menerima informasi mengenai adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan darurat, serta guna meredam situasi konflik,” kata Kapolsek Cinangka AKP Romizal, Selasa (22/9/2026).

Sesampainya di lokasi, polisi langsung mengamankan JM. Menurut Romizal, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri ketika petugas datang.

 

“Untuk motif belum bisa didalami, masih menunggu para pihak untuk bicara, karena saat didatangi pelaku langsung kabur, dan saat ditangkap mau bunuh diri,” ujarnya.

 

Polisi juga memberikan pendampingan awal kepada SR yang diduga menjadi korban kekerasan. Korban disebut mengalami memar di bagian kepala, kaki, serta sejumlah bagian tubuh lainnya.

 

“Korban kini kondisi sakit, memar di bagian kepala, kaki dan beberapa anggota badan lainnya,” katanya.

 

Polisi Dalami Motif KDRT

 

Kapolsek Cinangka mengatakan, polisi masih mendalami penyebab dan motif dugaan KDRT tersebut. Petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk mengetahui persoalan yang terjadi di antara pasangan suami istri tersebut.

Menurutnya, polisi akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Melalui pendekatan yang humanis, polisi berupaya mendengarkan keterangan kedua belah pihak guna mengambil tindakan hukum atau mediasi preventif yang tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

 

Romizal menegaskan, polisi tidak akan menoleransi kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, dalam rumah tangga. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti untuk mencegah situasi berkembang dan membahayakan korban maupun pihak lainnya.

 

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis dalam rumah tangga. Laporan yang masuk ke pihak berwajib langsung direspons dalam hitungan menit,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network