“Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Munculnya nama Rudy Susmanto dalam perkembangan penyidikan KPK bukan berarti Bupati Bogor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK sebelumnya juga menyatakan masih mendalami dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian akan mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Setyo menegaskan keputusan untuk memanggil Rudy sepenuhnya berada di tangan tim penyidik.
“Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya,” ujar Setyo.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Riswan Riswanto, mengatakan Petisi 26 bukan bentuk vonis terhadap individu atau pihak tertentu. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum.
“Hari ini kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi,” kata Riswan.
Hingga berita ini diturunkan, iNews masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan tersebut. Namun, belum ada respons.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
