Demo HUT ke-26 Banten Berujung Bentrokan, Mahasiswa Soroti 20 Persoalan

Erdi
Suasana demo HUT Banten di depan gedung DPRD Provinsi Banten berujung ricuh (Foto: iNewsBanten).

Persoalan korupsi juga menjadi perhatian mahasiswa. Mereka meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum, memberantas praktik korupsi, serta menghentikan praktik bagi-bagi jabatan yang dinilai bernuansa politik.

Di sektor lingkungan, FORBAN menyoroti aktivitas truk tambang di Bojonegara dan mempertanyakan pelaksanaan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Mahasiswa juga menyinggung konflik agraria di Rancapinang, Cibetus, Pulau Sangiang, hingga persoalan yang berkaitan dengan PIK 2. Mereka meminta pemerintah menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan berpihak kepada masyarakat.

Atas berbagai persoalan tersebut, mahasiswa menyampaikan 20 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Di antaranya menegakkan supremasi hukum, menghukum pelaku korupsi, menghentikan praktik bagi-bagi jabatan politik, mengaudit aset Pemprov Banten, serta mengesahkan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa Sejati.

Mahasiswa juga meminta Pemprov Banten menolak proyek strategis nasional yang dinilai merugikan masyarakat dan menyelesaikan berbagai konflik agraria.

Dalam bidang kesejahteraan, mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, memberantas mafia penyerapan tenaga kerja industri, meningkatkan pelayanan kesehatan, serta mengatasi persoalan rumah tidak layak huni.

Mahasiswa juga meminta evaluasi efisiensi anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memperketat pengawasan pelaksanaan KepGub 567 Tahun 2025, meningkatkan infrastruktur pendidikan dan fasilitas umum, memperluas operasional TransBanten, serta memangkas anggaran tenaga ahli.

Tuntutan terakhir adalah pemberhentian pejabat yang dinilai mempertontonkan budaya hedonis di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.

Koordinator Umum KMS30 mengatakan berbagai tuntutan tersebut disampaikan karena mahasiswa menilai masih banyak persoalan dasar masyarakat Banten yang belum terselesaikan.

“Melihat realitas lapangan, Pemprov Banten tidak menyelesaikan hal dasar yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” kata Koordinator Umum KMS30.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network