CILEGON, iNewsBanten – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar X pada September 2025 kembali menjadi sorotan. Sejumlah kader PPP di Kota Cilegon, Banten, disebut diberhentikan dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut menuai kritik dari kalangan internal PPP.
Empat kader yang disebut diberhentikan yakni H. Sahruji, Ketua DPC PPP Kota Cilegon periode 2021–2026; Sutopo Raharjo, Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon periode 2021–2026 sekaligus anggota DPRD Kota Cilegon; serta H. Saefudin dan Nadmudin yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029.
Pemberhentian tersebut disebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatan partai. Keputusan itu juga memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kader yang masih menduduki kursi legislatif.
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), M. Thobahul Aftoni, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menilai pemberhentian kader berpotensi memperkeruh konflik internal PPP yang hingga kini masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.
“Ya, itu sangat disayangkan. Mereka dipecat dengan alasan menjatuhkan nama baik partai. Padahal, mereka berhasil mengangkat nama baik partai dengan menaikkan perolehan kursi PPP di DPRD Kota Cilegon dari dua menjadi lima kursi pada Pemilu 2024,” ujar Aftoni.
Menurut Aftoni, kontribusi kader PPP di Kota Cilegon tidak hanya terlihat dalam perolehan kursi legislatif, tetapi juga dalam kontestasi Pilkada 2024. Ia menyebut kader partai turut berperan dalam kemenangan pasangan calon yang mengantarkan putra Muhamad Mardiono menjadi Wakil Wali Kota Cilegon.
Aftoni menilai kebijakan pemberhentian tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap kader yang selama ini berjuang membesarkan PPP di daerah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
