Selain itu, PBB meminta Menteri Agama RI memberikan perhatian serius dan memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan. Menurut Teguh, langkah administratif, termasuk penonaktifan sementara, perlu dipertimbangkan apabila terdapat dasar yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami selaku masyarakat Banten meminta Bapak Menteri Agama memastikan proses ini berjalan transparan dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
