Teguh menilai, jabatan di lingkungan Kementerian Agama tidak boleh dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Pengisian jabatan, kata dia, harus mengedepankan kompetensi, integritas, kualifikasi, dan sistem merit.
“Jabatan di lingkungan Kementerian Agama bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, integritas, kualifikasi, dan sistem merit, bukan karena transaksi uang atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
PBB juga meminta masyarakat Banten mendapatkan kepastian bahwa dugaan tersebut ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
