Ia berpandangan, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak semestinya hanya diukur dari besarnya dana yang masuk atau berputar di dalam koperasi, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah pusat diharapkan membuka kajian kelayakan, mekanisme penyaluran, serta bentuk perlindungan terhadap hak ASN apabila terjadi gangguan dalam sistem pembayaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang pada prinsipnya siap mendukung rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih apabila menjadi kebijakan pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dan kesiapan sistem koperasi.
Najib menegaskan pemerintah daerah akan menyesuaikan langkahnya dengan aturan yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat. Pemkab Serang juga terus mendukung penguatan Kopdes melalui literasi keuangan di daerah
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
