SERANG, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua pemuda berinisial ML (20) dan IDF (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada transaksi narkotika melalui media sosial Instagram.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan tersangka ML lebih dahulu ditangkap di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (8/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam wadah plastik di lemari pakaian.
Saat diperiksa, ML mengaku membeli barang tersebut melalui akun Instagram bernama Scarking77. Polisi kemudian menelusuri akun tersebut hingga mengarah kepada IDF yang diduga sebagai pemilik akun.
“Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut,” ujar Bondan, Kamis (22/10/2026).
Polisi selanjutnya menangkap IDF di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 09.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IDF mengaku telah mengedarkan tembakau sintetis selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun Instagram lain.
Pengakuan tersebut menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan pemasok tembakau sintetis yang memasok barang kepada para tersangka.
Bondan menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tuturnya.
Hingga Kamis (22/10/2026), polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
