SERANG, iNewsBanten.id – Rencana Pemerintah Provinsi Banten menambah penyertaan modal sebesar Rp163,4 miliar kepada PT Jamkrida Banten (Perseroda) menuai sorotan. Kondisi rasio penjaminan perusahaan yang mencapai 73,10 kali, jauh melampaui batas maksimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 40 kali, menjadi persoalan yang perlu dijelaskan sebelum tambahan dana APBD disetujui.
Pengamat Kebijakan Publik MN Institute, Dwi Taruna, menilai rencana penyertaan modal tersebut harus dikaji secara menyeluruh. Penambahan modal tidak boleh hanya menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan rasio penjaminan tanpa evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan.
Menurut Dwi, rasio penjaminan yang jauh melampaui ketentuan OJK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah disebabkan oleh keterbatasan ekuitas, besarnya portofolio penjaminan, atau kelemahan dalam pengendalian risiko.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
