"APBD merupakan uang publik. Setiap rupiah yang ditempatkan pada BUMD harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Jangan sampai masyarakat menanggung risiko, sementara persoalan tata kelola perusahaan tidak pernah diselesaikan," tegasnya.
Dwi juga meminta pemerintah daerah dan DPRD memastikan adanya target terukur, mulai dari penurunan rasio penjaminan, peningkatan kualitas layanan kepada UMKM, pengendalian klaim, hingga kontribusi ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dukungan terhadap BUMD tetap diperlukan, tetapi pemerintah harus mampu membedakan antara kebutuhan ekspansi usaha dan kebutuhan penyehatan keuangan perusahaan. Keduanya membutuhkan pendekatan kebijakan dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya menyampaikan bahwa rencana penyertaan modal kepada Jamkrida Banten diajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (20/10/2026). Pemerintah daerah mengusulkan tambahan modal sebesar Rp163,4 miliar, terdiri atas dana tunai Rp149,7 miliar dan Barang Milik Daerah senilai Rp13,7 miliar.
Andra menjelaskan penguatan permodalan diperlukan karena gearing ratio Jamkrida Banten disebut mencapai 73,10 kali, sedangkan batas rasio yang dirujuk pemerintah adalah 40 kali. Namun, angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan laporan keuangan perusahaan dan ketentuan OJK yang berlaku, karena istilah, definisi, serta batas rasio dapat berbeda sesuai jenis usaha penjaminan dan dasar pengukurannya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
