Gubernur Banten Rombak Birokrasi, DPRD Ditantang Bongkar Kajian Anggarannya

Erdi
Foto: Kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten.

Rencana perombakan birokrasi tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (20/10/2026). Dalam usulan itu, jumlah dinas meningkat dari 22 menjadi 23 instansi, sedangkan badan daerah bertambah dari enam menjadi delapan.

Perubahan tersebut mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Selain pemisahan PUPR, Pemprov Banten juga mengusulkan perubahan nomenklatur sejumlah instansi dan peningkatan tipologi kelembagaan. Kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kebutuhan jabatan serta penyesuaian fasilitas dan biaya operasional pemerintahan.

Dwi mempertanyakan apakah DPRD telah memperoleh perhitungan secara terperinci mengenai kebutuhan anggaran sebelum dan sesudah perubahan kelembagaan. Ia menilai, penambahan organisasi harus disertai analisis fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network