Rencana perombakan birokrasi tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (20/10/2026). Dalam usulan itu, jumlah dinas meningkat dari 22 menjadi 23 instansi, sedangkan badan daerah bertambah dari enam menjadi delapan.
Perubahan tersebut mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Selain pemisahan PUPR, Pemprov Banten juga mengusulkan perubahan nomenklatur sejumlah instansi dan peningkatan tipologi kelembagaan. Kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kebutuhan jabatan serta penyesuaian fasilitas dan biaya operasional pemerintahan.
Dwi mempertanyakan apakah DPRD telah memperoleh perhitungan secara terperinci mengenai kebutuhan anggaran sebelum dan sesudah perubahan kelembagaan. Ia menilai, penambahan organisasi harus disertai analisis fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
