“Jangan sampai restrukturisasi ini justru membuka ruang bagi-bagi jabatan. DPRD harus mengawasi siapa yang akan mengisi struktur baru, bagaimana mekanisme pengangkatannya, dan apakah kebutuhan jabatan itu benar-benar berdasarkan beban kerja,” lanjutnya.
Dwi juga mendesak agar pembahasan raperda dilakukan secara terbuka, termasuk dengan meminta pemerintah menyampaikan dokumen kajian kelembagaan, analisis beban kerja, serta simulasi dampak anggaran terhadap APBD.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi arah reformasi birokrasi sekaligus menilai apakah penambahan OPD menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah sebelumnya menjelaskan bahwa penataan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi. Pemprov Banten menginginkan struktur kelembagaan yang mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dimyati juga menekankan bahwa perubahan organisasi harus memperhatikan beban kerja, kebutuhan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah. Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi kelembagaan dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya pemerintah.
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa DPRD Banten tetap harus memberikan pengawasan secara ketat terhadap setiap perubahan yang diusulkan eksekutif. Ia menilai, persetujuan raperda harus didasarkan pada kajian objektif, bukan sekadar kesepakatan politik antara pemerintah daerah dan legislatif.
“Kalau DPRD menyetujui penambahan OPD tanpa menguji kajian anggaran dan urgensinya, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika belanja birokrasi justru membengkak? DPRD harus membuktikan fungsi pengawasannya, bukan hanya menjadi pemberi persetujuan,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
