Uang Pemohon Diduga Disalurkan ke Kanwil BPN BantenKesaksian mengenai penyerahan uang juga disampaikan Julio Cesar, mantan Koordinator Substansi Seksi PHP BPN Kota Serang.
Dalam sidang sebelumnya, ia mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Pit Gunawan setelah menerima laporan pemasukan.
Julio juga mengungkap adanya penerimaan uang dari pemohon di luar tarif resmi pelayanan pertanahan.
Besarannya berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Menurut dia, penerimaan uang tersebut dilaporkan setiap bulan. Sebagian uang kemudian ditransfer kepada pihak di Kanwil BPN Banten.
“Iya ada biaya PNBP di luar tarif. Untuk penerimaan uang taktis tidak dipatok, tapi dibatasi dari 100 sampai 150 dari pemohon. Setelah diterima ditransfer ke Kanwil yang menerima waktu itu sekretaris hukum, setiap lapor itu setiap bulan,” pungkasnya.
