Rini kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Ahmad Munardi, yang saat itu menjabat Kepala Seksi PHP BPN Kota Serang. Ia diminta menyusun daftar pemohon yang berkasnya belum selesai diproses
Setelah keluhan disampaikan, BPN Kota Serang mulai menyelesaikan berkas secara bertahap, sekitar 10 berkas setiap pekan.
Meski demikian, menurut Rini, penagihan dana taktis oleh Dini tetap berlangsung.
“Nah, saya minta list ke staf, menulis, pelan-pelan, (selesainya) bertahap. Tapi yang nagih dana taktis itu ya Bu Dini,” tuturnya.
Kesaksian serupa disampaikan Ristyawanti, notaris sekaligus PPAT. Ia mengaku dirugikan oleh permintaan dana taktis dalam pengurusan balik nama sertifikat dan roya.
Ristyawanti menuturkan, permintaan pembayaran tersebut menimbulkan tekanan karena pemohon merasa harus menyerahkan uang di luar tarif resmi pelayanan pertanahan.
"Ya (merasa diperas), karena kebetulan itu kan ada tagihan, ada dana taktis, dan semua merasa terpaksa, karena merasa ada keharusan memberikan uang dan menagih,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, uang tersebut tetap harus dibayarkan meski berada di luar ketentuan biaya resmi.
“Ya harus membayar,” singkatnya.JPU Hadirkan 12 SaksiJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghadirkan 12 saksi yang disebut sebagai korban dalam persidangan tersebut.
Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap praktik dugaan pungutan di luar tarif resmi dalam pelayanan pertanahan yang menyeret enam mantan pejabat BPN Kota Serang.
Enam terdakwa tersebut yakni Taufik Rokhman, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, mantan Kepala Seksi PHP periode 2022–2023; serta Ahmad Munardi, mantan Kepala Seksi PHP periode 2024–2025.
Tiga terdakwa lainnya adalah Deni Marzuki, mantan Kepala Seksi PHP BPN Kota Serang; Ade Kusnandar, Koordinator Substansi sekaligus petugas ukur periode 2021–2025; serta Gunawan Wibisana, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.
Dana Taktis Terkumpul hingga Rp250 Juta per Bulan
Dalam persidangan sebelumnya, praktik pengumpulan dana taktis di Seksi PHP BPN Kota Serang juga terungkap melalui kesaksian Dini Liliani Mimitran. I
a mengakui menerima atau menampung uang dari notaris dan PPAT untuk pengurusan peralihan serta perubahan hak atas tanah. Layanan Pemda
Dini menyebut, besaran uang yang diterimanya berkisar Rp125 ribu hingga Rp350 ribu per permohonan pada masa sejumlah kepala seksi berbeda.
“Dari zaman Pit Gunawan permohonan dari 125 sampai 350 ribu, kalau zaman Ahmad Munardi dari 125 sampai 350 sama, Pak Deni Marzuki juga sama. Saya bisa dikatakan pengepul atau penampung pelayanan dan perubahan hak perorangan,” ujar Dini dalam sidang sebelumnya.
Menurut Dini, setiap akhir bulan ia membuat laporan pemasukan untuk disampaikan kepada atasannya. Uang yang terkumpul disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta setiap bulan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
