SERANG, iNewsBanten.id - Polresta Denpasar menangkap anak Ketua DPRD di Bali terkait kepemilikan ganja. Barang bukti yang ditemukan yakni ganja seberat 0,29 kilogram.
Pelaku adalah Putu NCA yang juga berprofesi sebagai pengacara. Namun dia tidak dihadirkan dalam rilis perkara di Polresta Denpasar.
"Penangkapan oleh Polsek Denbar, karena tidak menangani narkoba dilimpahkan ke satresnarkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan saat merilis perkara, Senin (30/5/2022).
Mirza mengatakan, penangkapan Putu NCA berawal dari informasi yang diberikan oleh warga. Polisi kemudian menangkap Putu NCA dan seorang lain berinisial S.
Dia mengatakan, polisi tak ingin melebarkan persoalan ke orang tua pelaku. Namun, tak ada maksud polisi untuk menutupi kasus ini.
"Kami tidak ingin ini melebar ke orang tuanya. Dia sudah dewasa dan bisa bertanggung jawab," ujarnya.
Pelaku Putu NCA diduga sudah lama menggunakan ganja. Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar
"Lamanya kita tidak pasti namun hanya pengguna," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Putu NCA sebagai tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait