SERANG, iNewsBanten - Sedang asik minum kopi sambil menghisap rokok, MT (45), pengedar sabu dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dari tersangka pengedar ini diamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen serta 1 unit handphone.
"Tersangka MT ditangkap Tim Opsnal pada Minggu (29/5) sore di rumahnya, dengan barang bukti 13 paket yang disembunyikan dalam kotak permen," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Selasa (31/5/2022).
Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran banyak orang-orang luar kampung yang datang ke rumah tersangka.
"Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak untuk memperdalam informasi yang diterima dari masyarakat. Minggu sekitar pukul 17.00, tersangka berhasil diamankan di rumahnya," kata Yudha Satria.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar ataupun pemakai narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai," tandasnya alumnus Akpol 2002.
Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, tersangka MT mengaku mendapatkan sabu dari AT (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
Hanya saja, MT tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.
"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga. MT mengaku berprofesi sebagai buruh serabutan," terang Kasatresnarkoba.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait