get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Lahan Akses Pelabuhan Warnasari, Polda Banten Tahan Mantan Direktur PT PCM

Polda Banten Tangkap Pelaku Sebar Ujaran Kebencian MUI Banten

Senin, 20 Juni 2022 | 15:24 WIB
header img
Polda Banten Tangkap Pelaku Sebar Ujaran Kebencian MUI Banten

SERANG, iNewsBanten - RM (40) warga Cikeusal, Kabupaten Serang ditahan Polda Banten akibat melakukan ujaran kebencian dan permusuhan berlatarbelakang sara.

Ujaran kebencian itu diunggah di akun Facebook @Romeo Guiterez sebanyak tiga kali, yaitu pada 23 April 2022 pukul 17:38 WIB, 25 April 2022 pukul 15:00 WIB, dan 26 April 2022 pukul 13:45 WIB.

Konten yang diunggahnya mengundang kebencin dan permusuhan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Unggahannya itu bagian dari protes terhadap fatwa MUI Provinsi Banten tentang pelarangan pengajian di trotoar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik menerima laporan kebencian dan permusuhan berlatar belakang SARA pada 23 Mei 2022.

Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan pada 9 Juni 2022 usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 3 ahli, baik ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.

" Ujaran kebenciannya diangkat ke publik melalui facebook. Yang mendiskreditkan MUI Banten. Dalam postingan itu tertulis MUI Banten," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (20/6/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik akun itu adalah RM. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Banten. 

"Barang bukti screenshoot 3 postingan di facebook, dan menyita 2 HP," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Wendy menuturkan, motif tersangka melakukan ujaran kebencian akibat fatwa larangan melakukan pengajian dintrotoar yang dikeluarkan MUI Banten.

" Motivasi tersangka dengan adanya Fatwa MUI dilarang melakukan pengajian, dia merasakan sakit hati, tersinggung karena tersangka melakukan pengajian di jalan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis 45 A UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut