Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil di Kabupaten Serang, Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Apakah Indonesia termasuk?

Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:33 WIB
  • author Mahesa Apriandi
5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Apakah Indonesia termasuk?
Ilustrasi hukuman mati. Foto:ist

iNewsBanten - Sejumlah negara di dunia memberlakukan hukuman mati, Apakah Indonesia termasuk? World Population Review telah merilis data tentang negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.

Hal ini menyusul pernyataan Death Penalty Information Center yang mengungkapkan bahwa telah lebih dari 70% negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik.

Data serupa dari Amnesty International juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2020, 108 negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang untuk semua kejahatan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut