get app
inews
Aa Read Next : Tidak Mau Melayani Nafsu Bejad! 6 Santriwati di Anggap Durhaka Oleh sang Pemimpin Ponpes

Pelaku Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri Setelah 15 Jam Dikepung Polisi

Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:16 WIB
header img
MSAT menyerahkan diri (doc Istimewa)

JOMBANG, iNewsBanten - Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menahan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Putra pengasuh pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukti ini menyerahkan diri setelah polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam.

Diketahui, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Lebih lanjut dia mengatakan, Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.

Dia juga memastikan, bahwa kasus yang menjerat tersangka akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

"Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu," ujarnya.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.

"Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.

Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Jenderal bintang dua ini mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut