Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cari Kendi Untuk Ari-Ari Bayi, Kunjungi Warung Mang Samin di Bonakarta Kota Cilegon Harga 25 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:02 WIB
  • author Kastolani
Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama
Daging Qurban Foto iNews.id

SERANG, iNewsBanten - Masyarakat yang berniat menjual daging qurban yang diterima sepertinya harus berpikir ulang. Sebab, dalam syariat agama ada larangan terkait penjualan daging qurban. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hari Raya Idul Adha merupakan momen membahagikan bagi seluruh Muslim terutama bagi mereka yang tidak mampu. Idul Adha juga momentum bagi mereka yang mampu untuk berbagi kepada yang membutuhkan dengan mendistribusikan daging qurban.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut