Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cari Kendi Untuk Ari-Ari Bayi, Kunjungi Warung Mang Samin di Bonakarta Kota Cilegon Harga 25 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:02 WIB
  • author Kastolani
Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama
Daging Qurban Foto iNews.id

Karena itu, jumhur ulama atau kesepakatan uluma menghukumi haram menjual daging ataupun kulit kurban. Ulama yang mengharamkan menjual daging qurban di antaranya Imam Malik. Dalam Kitab Al Mudawannah, Imam Malik menjelaskan:

"Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.

Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan: 

"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut