get app
inews
Aa Text
Read Next : Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Karena Ada Unsur Perjudian

Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:31 WIB
header img
Daging Qurban Foto iNews.id

Karena itu, jumhur ulama atau kesepakatan uluma menghukumi haram menjual daging ataupun kulit kurban. Ulama yang mengharamkan menjual daging qurban di antaranya Imam Malik. Dalam Kitab Al Mudawannah, Imam Malik menjelaskan:

"Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.

Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan: 

"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut