get app
inews
Aa Text
Read Next : Permainan Capit Boneka Dinyatakan Haram, Karena Ada Unsur Perjudian

Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:31 WIB
header img
Daging Qurban Foto iNews.id

Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. 

Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut