Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cari Kendi Untuk Ari-Ari Bayi, Kunjungi Warung Mang Samin di Bonakarta Kota Cilegon Harga 25 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:02 WIB
  • author Kastolani
Hukum Menjual Daging Qurban, Haram atau Boleh ? Begini Kata Ulama
Daging Qurban Foto iNews.id

Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. 

Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut