SERANG, iNewsBanten - Lembaga Kebijakan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh menteri negara perencanaan pembangunan nasional, dikutip dalam laman resmi http://www.lkpp.go.id/, Selasa (12/7/2022)
Baca Juga
Lapas Cilegon Antusias Ikuti Launching Perdana Webinar Cerdas Bersama BPSDM
Ini beberapa fungsi LKPP yakni :
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Editor : Mahesa Apriandi