get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Ruang Publikasi dan Penangkal Krisis Berita, Dirjen PAS Resmikan Media Center Pasopati

Apa tugas dan fungsi LKPP?

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:19 WIB
header img
logo LKPP (ist)

SERANG, iNewsBanten - Lembaga Kebijakan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh menteri negara perencanaan pembangunan nasional, dikutip dalam laman resmi http://www.lkpp.go.id/, Selasa (12/7/2022)

Ini beberapa fungsi LKPP yakni :

  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut