JAKARTA, iNews Banten - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan Habib Rizieq Shihab tidak bebas hari ini. Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan.
"Belum bebas," ujar Kabag Humas dan Keprotokolan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
Rika mengatakan Habib Rizieq hanya sedang diberikan program pembebasan bersyarat. Jika sudah bebas bersyarat akan diinformasikan ke publik.
"Jadi Habib Rizieq ini memang sedang diprogram mendapatkan kebebasan bersyarat. Kita akan info dilakukan pembebasan bersyarat segera," ucap dia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan hasil tes swab RS Ummi Bogor.
Editor : Mahesa Apriandi