get app
inews
Aa Read Next : Dijebak Pakai Utang! 5 Wanita Muda Dijadikan Pekerja Seks Berkedok Panti Pijat

Pelaku Sikat Sepeda Motor Di Parkiran Saat Kunci Menggantung

Minggu, 24 Juli 2022 | 14:27 WIB
header img
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua

CILEGON, iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di area parkiran sepeda motor PT Asahimas, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki AS (36), warga Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

“Pelaku AS (36) melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Area Parkiran Sepeda Motor di PT. Asahimas Ciwandan, Lingkungan Gambiran, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon,” katanya, Sabtu (23/07/2022).

M. Nandar menjelaskan, kronologis kejadian pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 sekira jam 07:00 WIB, AS (36) berangakat dari rumahnya dengan cara AS (36) ikut dengan temannya dengan tujuan ketempat AS (36) bekerja overhaul atau yang lebih dikenal dengan istilah turun mesin  di PT Asahimas.

“Pelaku bekerja sampai dengan jam 16:30 WIB, kemudian sewaktu pelaku akan pulang dan mencari tebengan untuk pulang, namun pada saat pelaku sedang berada di area parkiran PT, pelaku melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy warna Hitam Silver Nopol A 5110 SU dengan kunci motor menggantung di kendaraan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku mengambil kunci kendaraan tersebut. Setelah itu, pelaku sempat berpikir apakah kunci tersebut diserahkan kepada satpam, akan tetapi kendaraan tersebut pelaku mengambilnya dikarenakan pelaku sedang membutuhkan kendararaan tersebut untuk keperluan pribadi yang kemudian kendaraan tersebut dibawanya kerumah dan pelaku menyimpan kendaraan tersebut sekira 4 (empat) hari.

Selanjutnya, pelaku merubah kendaraan tersebut dengan cara merubah bentuk atau fisik kendaraan tersebut yaitu merubah warna dashboard depan tepatnya tempat charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, batok kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah, body samping yang awalnya warna hitam silver pelaku rubah menjadi hitam merah dan Plat Nomor yang awalnya A 5110 SU, pelaku rubah menjadi A 6437 ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya.

“Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa keterangan pelapor, 1 (Satu) Lembar STNK kendaraan sepeda motor jenis honda scoopy No Pol A 5110 SU An Ananda Melawati, 2 (Dua) buah kunci kendaraan sepeda motor jenis honda, 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor jenis honda scoopy No Pol A 6437 ST berwarna hitam silver,” tambahnya.

“Pelaku AS terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut