MADRID, iNewsBanten - Penyanyi terkenal dunia Shakira menghadapi tuntutan delapan tahun dua bulan penjara. Dia dituduh menipu kantor pajak Spanyol sebesar 14,7 juta dolar AS.
Shakira ditawari perjanjian penyelesaian tetapi menolaknya pada Rabu (27/7/2022). Dia memilih pergi ke pengadilan karena yakin tak bersalah.
Jaksa di Barcelona menuduh pemilik nama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll itu menipu kantor pajak Spanyol atas pendapatan yang diperoleh antara 2012 hingga 2014.
Jaksa penuntut di Barcelona menuduh penyanyi itu menghabiskan lebih dari setengah dari tahun 2012 dan 2014 di Spanyol. Oleh karena itu harus membayar pajak di negara tersebut.
Jaksa juga akan menuntut penyanyi Waka Waka (This time for Africa) tersebut membayar denda hampir 24,5 juta dolar AS.
Dilansir dari Fox News, perwakilan Shakira mengatakan penyanyi tersebut selalu bekerja sama dan mematuhi hukum dan pembayar pajak. Dia juga mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers, sebuah firma pajak bergengsi dan diakui secara global.
"Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah akan dibuktikan pada akhir proses peradilan," katanya.
Pada bulan Mei, bintang dunia itu mengajukan banding atas tuduhan penipuan pajak yang sama. Sayangnya, pengadilan menolak permintaannya.
Editor : Mahesa Apriandi