SERANG, iNewsBanten - Warga asal Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang yakni seorang pemulung bernama Gunawan (57) harus mendekam di penjara selama 3 tahun karena membobol Alfamart.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Aswin Arief, menyatakan Gunawan terbukti melanggar Pasal 363 ayat ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pada Senin (23/12/2024) lalu.
“Dikutip awak media dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Kamis (26/12/2024). Telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” bunyi Putusan nomor 858/Pid.B/2024/PN SRG.
Hakim menilai perbuatan Gunawan telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Dirinya juga ternyata merupakan seorang residivis. Ini menjadi pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan terdakwa.
“Sebelumnya terdakwa pernah dihukum,” putusan tertulisnya.
Editor : Mahesa Apriandi