get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Jadi Tersangka, Hasto Buka Suara: Mata Kekuasaan Otoriter dan Sudah Mengetahui Risiko Dihadapi

Pemulung Pembobol Alfa Mart di Serang Divonis Tiga Tahun, Ternyata Seorang Residivis

Kamis, 26 Desember 2024 | 19:20 WIB
header img
Foto: Pemulung Pembobol Alfa Mart di Serang Divonis Tiga Tahun, Ternyata Seorang Residivis.

SERANG, iNewsBanten - Warga asal Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang yakni seorang pemulung bernama Gunawan (57) harus mendekam di penjara selama 3 tahun karena membobol Alfamart.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Aswin Arief, menyatakan Gunawan terbukti melanggar Pasal 363 ayat ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pada Senin (23/12/2024) lalu.

“Dikutip awak media dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Kamis (26/12/2024). Telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” bunyi Putusan nomor 858/Pid.B/2024/PN SRG.

Hakim menilai perbuatan Gunawan telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Dirinya juga ternyata merupakan seorang residivis. Ini menjadi pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan terdakwa.

“Sebelumnya terdakwa pernah dihukum,” putusan tertulisnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut