get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Maesyal-Intan Keluhkan Moderator Debat Cakada Tangerang: Pertanyaan di Luar Tema Dibiarkan

KPU Sebut Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam, Begini Tahapannya

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:47 WIB
header img
KPU mulai menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 hari ini, Senin (1/8/2022). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - KPU mulai menerima pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 hari ini, Senin (1/8/2022). Setelah ini KPU akan memeriksa berkas atau dokumen persyaratan yang dibawa oleh parpol-parpol tersebut.

"Pengalaman lima tahun lalu paling cepat 8 jam. Tapi semoga karena Sipol sudah aktif, sejak awal parpol sudah unggah Sipol bagus, kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Senin (1/8/2022).

Jika berkas dinyatakan lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara bagi parpol yang bersangkutan.

Sementara, jika berkas persyaratan tersebut setelah diperiksa dianggap belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol tersebut untuk melengkapi kembali hingga batas akhirnya 14 Agustus 2022 pukul 24.00.

"Proses (pemeriksaan berkas persyaratan) ini sedang berjalan bagi parpol yang mendaftar tadi pagi," kata Hasyim.

Hasyim memastikan, 8 parpol yang telah mendaftar sejak pagi tadi belum ada yang menerima berita acara terkait telah dinyatakan berkas persyaratan lengkap. Dia menyebut, kepastian itu tergantung pemeriksaan tim KPU dan perwakilan dari parpol yang memeriksa berkas persyaratan.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut