get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Kabupaten Tangerang, Mad Romli-Irvansyah Rilis Program Pengelolaan Sampah Dijadikan Konblok

Pemkab Lebak Akan Menaikan Tarif Retribusi Sampah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:06 WIB
header img
Bank Sampah Digital menyelenggarakan webinar bertajuk Peran Besar Bank Sampah Dalam peta Besar Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Strategi Pengelolaan Sampah dan pengelolaan Pangan di Daerah

LEBAK, iNewsBanten– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menaikan retribusi sampah. Namun, saat ini rencana kenaikan retribusi sampah tersebut masih menunggu Perda pajak yang masih di proses.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana mengatakan, jika Perda nya masih di proses. Dalam Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain.

“Penyesuaian tarif retribusi akan terjadi di hampir seluruh tempat penghasil sampah, penghitungannya didasarkan Permendagri, usulan awalnya didampingi oleh Inspektorat disampaikan ke Bapenda. Jadi berapa nanti nilai penyesuaiannya ada di Bapenda,” kata Nana saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Ia menjelaskan, kenaikan pada tarif retribusi persampahan dan kebersihan bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah, melainkan didasarkan atas hasil audit.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut