Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Setempat Diberdayakan Kelola Sampah Limbah Industri, Lingkungan Terjaga Ekonomi Bertambah
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Lebak Akan Menaikan Tarif Retribusi Sampah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:06 WIB
  • author Erdi
Pemkab Lebak Akan Menaikan Tarif Retribusi Sampah
Bank Sampah Digital menyelenggarakan webinar bertajuk Peran Besar Bank Sampah Dalam peta Besar Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Strategi Pengelolaan Sampah dan pengelolaan Pangan di Daerah

“Iya karena hasil audit tarif kita masih di bawah yang ditetapkan Permendagri, maka butuh dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan tarif retribusi yang paling besar terjadi bukan pada sampah yang berasal dari rumah dan pemukiman, melainkan yang dihasilkan industri. Di dalam Perbup 4 Tahun 2021, tarif retribusi sampah industri adalah Rp175.000 per bulan.

“Bukan, bukan rumah permukiman. Yang paling menonjol itu industri ya. Lagi-lagi dasar penghitungannya Permendagri,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha masih digodok. Beberapa retribusi di OPD memang direncakan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut