MANADO, iNewsBanten - Polisi menyelidiki kasus tewasnya bayi di salah satu rumah kawasan Perumahan CBA New Gold Blok B24, Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Korban dianiaya ibu kandung berinisial AA (23) hingga tewas.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap ibu muda ini menjadikan bayi tersebut sasaran kekesalannya. Dia menganiaya korban dengan alasan broken home dan sakit hati kepada suaminya.
Saat kejadian, ibu muda yang telah ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan ini awalnya menyuapi korban untuk makan. Namun korban yang masih berusia 1 tahun 5 bulan tak mau makan dan rewel.
"Tersangka lalu memukul dua kali menggunakan telapak tangan pada bagian wajah anaknya sehingga terjatuh dengan kepala belakang terbentur lantai dalam posisi telentang. Anaknya sempat kejang-kejang dan bernapas berat hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres, Jumat (5/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Fandi Ba'u menambahkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa tiga saksi, di antaranya pengasuh bayi dan dua tetangga.
"Terungkap dari kesaksian tetangga dan pengakuan tersangka, korban tersebut sudah pernah dianiaya juga sebelumnya,"kata Fandi.
Dengan terungkapnya motif tersebut, tersangka AA dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena yang berstatus ibu kandung.
Editor : Mahesa Apriandi