Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Bersama di Banten, Perkuat Kolaborasi Masyarakat, TNI, dan Polri untuk Indonesia Damai
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:12 WIB
  • author Riana Rizkia
Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBanten - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.

Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut