get app
inews
Aa Read Next : Tidak Digaji 4 Bulan dan PHK Tanpa Prosedur, Pegawai RS Misi Mengadu Ke DPRD Lebak

Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal, Ferdy Sambo Dapat Berapa Tiap Bulan?

Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:54 WIB
header img
Tim Litbang MPI, Tika Widya Utami

JAKARTA, iNewsBanten - Institusi Polri menjadi sorotan masyarakat terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perkembangan kasus ini, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebelumnya, tim khusus (timsus) juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan seorang lagi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, KM.

Terkait kasus ini, gaji seorang polisi dengan berbagai pangkat, menjadi menarik untuk diulas. Lalu berapa gaji seorang polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua : Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Bhayangkara Satu : Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala : Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi : Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II Bintara Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100

Brigadir Polisi Satu : Rp2.169.500 - Rp3.565.200 Brigadir Polisi : Rp2.237.400 - Rp3.676.700 Brigadir Polisi Kepala : Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III Perwira Pertama Inspektur Polisi Dua : Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu : Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi : Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV Perwira Menengah Komisaris PolisiRp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi : Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan IV Perwira Tinggi Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.290.500 - Rp5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi : Rp3.393.400 - Rp5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.079.300 - Rp5.750.900

Jenderal Polisi : Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin. Tunjangan Kinerja Polisi Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000 Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000 Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000 Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000 Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000 Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000 Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000 Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000 Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000 Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000 Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000 Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000 Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000 Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000 Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000 Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000 Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000 Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000 Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500. Dia juga mendapat tukin sebesar Rp29.085.000 karena masuk dalam kelas jabatan 17, di bawah Wakapoliri yang menerima Rp34.902.000.

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut